KepPres Nomor 11 Tahun 2020 & PP Nomor 21 Tahun 2020

Pada tanggal 31 maret 2020 Presiden RI menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 dan Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 dikarenakan penyebaran COVID-19 terjadi peningkatan jumlah kasus dan jumlah kematian yang meningkat dan meluas lintas wilayah dan lintas negara yang berdampak pada aspek politik,ekonomi,sosial,budaya,pertahanan keamanan serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia. Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yaitu pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran COVID-19. Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi : peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan dan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Untuk bentuk file dapat didownload di tautan berikut : http://bahanamutu.org/pustaka/

Kirim pertanyaan

Your email address will not be published. Required fields are marked *

© 2024 PT. Bahana Mutu Pelayanan Konsultan. All Rights Reserved | powered by Jogja Web Center