Orientasi Penyelenggaraan ILP (Integrasi Layanan Primer) Bagi Petugas Puskesmas di Kabupaten Sleman

Terbitnya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 2015 Tahun 2023 sebagai wujud komitmen Kemenkes untuk melakukan transformasi sistem kesehatan dengan membangun integrasi pelayanan kesehatan primer untuk menata dan mengkoordinasikan berbagai pelayanan kesehatan primer yang berfokus pada pemenuhan kebutuhan pelayanan berdasarkan siklus hidup bagi perseorangan, keluarga dan masyarakat. Integrasi pelayanan kesehatan primer bertujuan untuk mendekatkan akses dan pelayanan kesehatan yang bersifat promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif pada setiap fase kehidupan secara komprehensif dan berkualitas bagi masyarakat. Integrasi pelayanan kesehatan primer menitikberatkan pada penguatan promotif dan preventif di setiap fase kehidupan, pendekatan pelayanan melalui sistem jejaring dan penguatan pemantauan wilayah setempat melalui digitalisasi dan pemantauan dengan dashboard situasi kesehatan per wilayah serta kunjungan keluarga/kunjungan rumah.

Pada transformasi pelayanan kesehatan primer, terdapat perubahan paradigma dalam pelayanan kesehatan di Puskesmas, tidak lagi hanya berbasis pada penyakit atau program, tetapi melalui klaster yang diintervensi oleh semua program sehingga pelayanan kesehatan di puskesmas akan lebih terintegrasi dan komprehensif. Klaster tersebut adalah : Klaster 1: manajemen puskesmas, klaster 2: Ibu, anak, dan remaja, klaster 3: usia produktif dan lansia, klaster 4: penanggulangan penularan penyakit dan klaster 5 : lintas klaster. Konsekuensi dari perubahan paradigma ini akan berimplikasi pada penataan dan penyesuaian kembali terhadap regulasi dan kebijakan, sistem penganggaran, sistem pelayanan, dan paket pelayanan, penyediaan SDM kesehatan dan kader, pengadaan infrastruktur, penyiapan instrumen kerja,  peningkatan kapasitas, pengaturan jam operasional dan hari kerja serta mendefinisikan ulang peran Pokjanal di semua tingkatan. Oleh karenanya, dinas kesehatan kabupaten sleman menyelenggarakan kegiatan orientasi penyelenggaraan ILP kepada 25 puskesmas se kabupaten sleman yang terbagi menjadi 3 angkatan. Kegiatan ini bertujuan agar tenaga kesehatan di 25 puskesmas di kabupaten sleman dapat menerapkan konsep integrasi layanan primer di puskesmas, pustu dan posyandu dengan baik.

BMPK berkesempatan untuk menjadi salah satu narasumber pada kegiatan tersebut dengan materi yang diberikan adalah manajemen mutu pelayanan dan keselamatan bagi masyarakat, pasien dan petugas. Isnainy Mayasari S.KM,M.Kes narasumber yang ditugaskan memberikan paparan terkait dinamisasi struktur puskesmas sesuai Keputusan Menteri Kesehatan No 2015 tahun 2023 termasuk dinamisasi tim mutu yang masuk ke dalam klaster manajemen yang terdiri dari pengukuran indikator mutu, pencegahan dan pengendalian infeksi, keselamatan pasien, manajemen risiko, budaya mutu dan keselamatan, keselamatan dan kesehatan kerja serta manajemen fasilitas dan keselamatan. Narasumber juga menyampaikan bahwa impementasi mutu dan keselamatan berada di semua pelayanan puskesmas baik dalam gedung maupun luar gedung karena mutu dan keselamatan berfungsi untuk melindungi masyarakat, pasien dan petugas.

 

Kirim pertanyaan

Your email address will not be published. Required fields are marked *

© 2025 PT. Bahana Mutu Pelayanan Konsultan. All Rights Reserved | powered by Jogja Web Center