Komitmen Kementerian Kesehatan terhadap transformasi pelayanan kesehatan primer dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 2015 Tahun 2023. Transformasi ini mengubah paradigma pelayanan di Puskesmas, yang sebelumnya berfokus pada penyakit atau program tertentu, menjadi pendekatan berbasis klaster yang melibatkan semua program. Pendekatan ini bertujuan untuk membuat pelayanan kesehatan di Puskesmas lebih terintegrasi dan komprehensif.
Kementerian Kesehatan telah menerbitkan pedoman kerja puskesmas yang terdiri dari pedoman kerja puskesmas klaster 1, pedoman kerja puskesmas klaster 2, pedoman kerja puskesmas klaster 3, pedoman kerja puskesmas kalster 4, pedoman kerja puskesmas lintas klaster dan pedoman kerja puskesmas pembantu.
Giat pelaksanaan mutu masuk dalam ruang lingkup klaster 1. Karena adanya transformasi kebijakan kesehatan ini maka dibutuhkan penyesuaian program mutu di era integrasi layanan primer. Seperti misalnya penyebutan pj mutu maupun keanggotaan mutu, di pedoman kerja puskesmas sudah tidak ada lagi penyebutan pj mutu tetapi melainkan koordinator manajemen mutu atau ketua tim manajemen mutu pelayanan. Termaktub pula di pedoman kerja puskesmas bahwa pj tiap-tiap klaster menjadi anggota mutu.
Bahana Mutu berkesempatan membersemai tim mutu puskesmas piyungan pada tanggal 4,5,9 desember 2024 dalam rangka refreshing program mutu di era integrasi layanan primer. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan tim mutu mempunyai gambaran terkait penyesuaian tim mutu dan program mutu di era integrasi layanan primer.
Bahana Mutu Pelayanan Konsultan (PT. BMPK) adalah sebuah perusahaan jasa yang bergerak di bidang konsultansi, survei dan pelatihan manajemen mutu. PT. BMPK merupakan transformasi dari lembaga Badan Mutu Pelayanan Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta (BMPK DIY), sebuah lembaga independen bidang mutu pelayanan kesehatan (dibentuk berdasarkan SK Gubernur DIY Nomor 116 Tahun 2004).
© 2025 PT. Bahana Mutu Pelayanan Konsultan. All Rights Reserved | powered by Jogja Web Center