BIMBINGAN TEKNIS ONLINE DILEMA ETIK DI PUSKESMAS

Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/165/2023 tentang Standar Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat pada kriteria 1.2.5 mengatur agar penyelenggaraan pelayanan UKM dan UKP dilaksanakan dengan pertimbangan etik dalam pengambilan keputusan pelayanan.  Ada kalanya terjadi penolakan dan kontroversi dalam suatu prosedur pelayanan kesehatan di Puskesmas sehingga muncul dilema etik bagi tenaga medis maupun tenaga kesehatan dalam memutuskan pemberian tindakan.

Menjawab kebutuhan akan pemahaman Dilema Etik di Puskesmas, PT. BMPK kembali menyelenggarakan Bimbingan Teknis Online (BTO)  Dilema Etik di Puskesmas pada hari Rabu tanggal 27 September 2023.

BTO diikuti oleh 62 peserta terdiri dari 59 puskemas dan 3 Dinas Kesehatan dari berbagai provinsi di Indonesia. Materi disampaikan oleh narasumber praktisi hukum fasyankes Banu Hermawan, S.H.. M.H., Li dengan moderator Isnainy Mayasari, SKM.,M.Kes.

Kirim pertanyaan

Your email address will not be published. Required fields are marked *

© 2025 PT. Bahana Mutu Pelayanan Konsultan. All Rights Reserved | powered by Jogja Web Center