Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/165/2023 tentang Standar Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat pada Kriteria 1.2.2 memuat tentang pengendalian dokumen. Untuk menyusun, mendokumentasikan, dan mengendalikan seluruh dokumen harus didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pengendalian dokumen bukti pelaksanaan kegiatan.
Era kemajuan teknologi informasi dan komunikasi menuntut segenap institusi untuk mengikuti dinamika penyelenggaraan tata kearsipan secara elektronik. Arsip Elektronik adalah Arsip yang diciptakan yaitu dibuat dan diterima dalam format elektronik atau Arsip hasil alih media (Pasal 1 Angka 3 PerKa ANRI No. 6/2021 tentang Pengelolaan Arsip Elektronik).
Puskesmas dan Klinik yang akan menyiapkan dokumen persyaratan akreditasi perlu mengetahui tata cara pengelolaan, autentikasi dan pengendalian arsip elektronik sesuai regulasi yang berlaku.
Memfasilitasi fenomena tersebut, PT. Bahana Mutu Pelayanan Konsultan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Online (BTO) Pengelolaan Dokumen Internal Secara Elektronik pada Sabtu 29 Juli 2023. BTO ini menghadirkan narasumber arsiparis madya Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah DIY, Dra. Anna Nunuk Nuryani dan ToT Pendamping Akreditasi Isnainy Mayasari, SKM.,M.Kes, diikuti oleh 127 peserta dari unsur puskesmas, klinik dan Dinas Kesehatan.
Bahana Mutu Pelayanan Konsultan (PT. BMPK) adalah sebuah perusahaan jasa yang bergerak di bidang konsultansi, survei dan pelatihan manajemen mutu. PT. BMPK merupakan transformasi dari lembaga Badan Mutu Pelayanan Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta (BMPK DIY), sebuah lembaga independen bidang mutu pelayanan kesehatan (dibentuk berdasarkan SK Gubernur DIY Nomor 116 Tahun 2004).
© 2024 PT. Bahana Mutu Pelayanan Konsultan. All Rights Reserved | powered by Jogja Web Center