Penyusunan Naskah Akademis Perda Sertifikasi Bidang Kesehatan Kota Yogyakarta

Dengan terbitnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan, maka diperlukan suatu Peraturan Daerah untuk mendukung terciptanya tujuan sebagaimana yang tercantum pada peraturan perundang-undangan tersebut termasuk pada kegiatan penyelenggaraan Sertifikasi Bidang Kesehatan.

Seksi Sertifikasi dan Lisensi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta menggandeng Badan Mutu Pelayanan Kesehatan DIY dalam kegiatan Penyusunan Naskah Akademis Perda Sertifikasi Bidang Kesehatan di Kota Yogyakarta. Kegiatan Penyusunan Naskah Akademis ini disusun oleh pihak-pihak yang berkompeten terkait ruang lingkup Perda Sertifikasi Bidang Kesehatan yaitu Sertifikasi Industri Rumah Tangga Pangan (SPPIRT), Standar Kesehatan Pengolahan Pangan Industri Rumah Tangga (SKPP-IRT), Standar Sertifikat Laik Higiene Sanitasi, Standar Laik Sehat Akomodasi, Standar Label Pengawasan/Pembinaan (Higiene Sanitasi Pangan), Standar Laik Sehat Tempat Hiburan, Standar Laik Sehat Tempat Rekreasi, Standar Laik Sehat Tempat Olahraga di Kota Yogyakarta.

Dengan adanya Penyusunan Naskah Akademik yang baik diharapkan dapat diperoleh rancangan peraturan daerah yang aplikatif dan futuristik di bidang Kesehatan .

Kirim pertanyaan

Your email address will not be published. Required fields are marked *

© 2025 PT. Bahana Mutu Pelayanan Konsultan. All Rights Reserved | powered by Jogja Web Center