Salah satu strategi dalam menjalankan peningkatan mutu pelayanan di fasilitas kesehatan primer adalah menindaklanjuti rekomendasi auditor eksternal dalam hal ini rekomendasi surveyor akreditasi fasilitas kesehatan primer dengan membuat PPS yaitu perencanaan perbaikan strategis.
Perencanaan Perbaikan Strategis (PPS) adalah rencana kerja tertulis yang dibuat fasilitas kesehatan primer sebagai tindak lanjut hasil penilaian (tidak terpenuhi, terpenuhi sebagian) dari hasil survey. Dengan membuat PPS ini diharapkan akan menegakan strategi atau pendekatan yang akan diterapkan oleh puskesmas dalam menjawab suatu temuan.
Dalam rangka menyiapkan puskesmas di kota yogyakarta untuk meningkatkan upaya perbaikan pelayanan kesehatan yang terus-menerus, dinas kesehatan kota yogyakarta menggandeng badan mutu pelayanan kesehatan (BMPK) DIY menyelenggarakan kegiatan workshop pembuatan Perencanaan Perbaikan Strategi (PPS) yang dihadiri oleh 18 puskesmas di kota yogyakarta pada hari rabu, 18 agustus 2021.
Materi workshop yang disampaikan menjelaskan tentang langkah pembuatan perbaikan perencanaan strategis (PPS), penjelasan matriks PPS di FKTP, pembuatan PPS yang dikonversikan dengan instrumen SIAP REVISI. Dalam workshop disampaikan bahwa PPS harus dibuat oleh fasilitas kesehatan primer. Puskesmas harus membuat PPS dari hasil survei akreditasi terakhir dan puskesmas membuat PPS dari draft instrumen akreditasi yang bersifat self assesment.
Dengan adanya workshop Perencanaan Perbaikan Strategi ini diharapkan Puskesmas lebih memahami lagi langkah-langkah pembuatan PPS di tiap kolom matriks nya. Sehingga PPS yang telah dibuat benar-benar bisa menjadi acuan upaya perbaikan mutu pelayanan kesehatan di puskesmas.
Bahana Mutu Pelayanan Konsultan (PT. BMPK) adalah sebuah perusahaan jasa yang bergerak di bidang konsultansi, survei dan pelatihan manajemen mutu. PT. BMPK merupakan transformasi dari lembaga Badan Mutu Pelayanan Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta (BMPK DIY), sebuah lembaga independen bidang mutu pelayanan kesehatan (dibentuk berdasarkan SK Gubernur DIY Nomor 116 Tahun 2004).
© 2024 PT. Bahana Mutu Pelayanan Konsultan. All Rights Reserved | powered by Jogja Web Center