Audit Medis dan Audit Klinis Rumah Sakit

Dalam peraturan perundang-undangan tentang perumahsakitan, pelaksanaan audit medis dilaksanakan sebagai implementasi fungsi manajemen klinis dalam rangka penerapan tata kelola klinis yang baik di rumah sakit. Audit medis tidak digunakan untuk mencari ada atau tidaknya kesalahan seorang staf medis dalam satu kasus (Permenkes 755 Tahun 2011). Sebagai upaya meningkatkan ketrampilan tenaga klinis di RS dalam melaksanakan audit klinis dan audit medis, badan mutu pelayanan kesehatan DIY berkesempatan membersamai RSUD Prembun Kabupaten Kebumen dalam Bimtek Audit medis dan audit klinis pada hari kamis, 17 Juni 2021.

Dalam bimtek ini disampaikan mengenai materi audit medis sesuai regulasi yaitu Permenkes No 755 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Komite Medik RS, audit medis dalam akreditasi RS, konsep audit, teknis pelaksanaan audit klinis dan praktik penyusunan dokumen. Pada saat praktik penyusunan dokumen dibagi menjadi 4 kelompok. 1 kelompok membuat dokumen prosedur pelaksanaan audit klinis, 3 kelompok membuat dokumen audit klinis dengan 3 topik yang berbeda. Dengan adanya bimtek audit medis dan audit klinis ini peserta merasa lebih memahami teknis langkah-langkah pelaksanaan audit klinis dengan semangat untuk perubahan perbaikan bukan bertujuan untuk blaming.

Kirim pertanyaan

Your email address will not be published. Required fields are marked *

© 2024 PT. Bahana Mutu Pelayanan Konsultan. All Rights Reserved | powered by Jogja Web Center