Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran No 3739 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan (K3L) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Surat Edaran tersebut sebagai acuan bagi seluruh satuan kerja dan pengelola /manajemen gedung kantor kementerian kesehatan dalam upaya keselamatan dan kesehatan kerja dan lingkungan kantor dalam pencegahan dan penanggulangan Covid-19. Surat Edaran ini berdasar referensi dari beberapa regulasi terkait pencegahan dan pengendalian Covid-19 yaitu diantaranya adalah KMK 328/2020 tentang P2 Covid di tempat kerja perkantoran dan industri, KMK 382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyrakat di Tempat dan Fasilitas Umum, KMK 413/2020 tentang P2 Covid-19, SE Menkes 382/2020 tentang Protokol Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandara dan Pelabuhan serta beberapa regulasi yang lainnya.
SE ini melampirkan tentang kebijakan beberapa hal sebagai upaya perlindungan terhadap pegawai diantaranya adalah :
Meskipun surat edaran ini ditujukan kepada internal lingkungan kementerian kesehatan, namun beberapa kebijakan prosedur atau form yang dilampirkan bisa diadopsi sebagai upaya keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan di tempat kerja bapak/ibu.
untuk mengunduh berkas ini silahkan klik pada tautan berikut : http://bahanamutu.org/download/pelaksanaan-upaya-k3l-dlm-p2-covid-19-di-ling-kemenkes/
Bahana Mutu Pelayanan Konsultan (PT. BMPK) adalah sebuah perusahaan jasa yang bergerak di bidang konsultansi, survei dan pelatihan manajemen mutu. PT. BMPK merupakan transformasi dari lembaga Badan Mutu Pelayanan Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta (BMPK DIY), sebuah lembaga independen bidang mutu pelayanan kesehatan (dibentuk berdasarkan SK Gubernur DIY Nomor 116 Tahun 2004).
© 2024 PT. Bahana Mutu Pelayanan Konsultan. All Rights Reserved | powered by Jogja Web Center