Protokol Kesehatan Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum menuju tatanan kenormalan baru

Menghadapi adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat yang produktif dan aman terhadap Covid-19 diperlukan kedisiplinan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan di tempat-tempat umum. Kementerian Kesehatan menerbitkan KepMenKes RI No HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19. Keputusan Menteri Kesehatan ini menjelaskan dengan rinci protokol kesehatan apa saja yang harus disiapkan di tempat- tempat umum yaitu :
1.Pasar
Protokol kesehatan yang harus diperhatikan dan disiapkan pengelola pasar, pedagang pasar dan pengunjung pasar.

2.Mall / Pertokoan / Pusat perbelanjaan dan sejenisnya
Protokol kesehatan yang harus diperhatikan dan disiapkan pihak pengelola, penjual/pekerja, dan pengunjung mall/pertokoan/pusat perbelanjaan.

3.Hotel/Penginapan/Homestay/Asrama dan sejenisnya
Protokol kesehatan yang harus diperhatikan dan disiapkan pihak pengelola hotel, karyawan hotel dan tamu hotel.

4.Rumah Makan/Restoran dan sejenisnya
Protokol kesehatan yang harus diperhatikan dan disiapkan pelaku usaha, karyawan dan pengunjung.

5.Sarana dan kegiatan olahraga
a)Protokol kesehatan Olahraga masyarakat yang dilakukan secara individu di luar rumah.
b)Protokol kesehatan Olahraga masyarakat yang dilakukan bersama di tempat umum.
c)Protokol kesehatan Olahraga Masyarakat yang dilakukan di Pusat Kebugaran.
d)Protokol kesehatan Penyelenggaraan Kegiatan Event Pertandingan Keolahragaan (Pihak penyelenggara, olahragawan dan penonton).
e)Protokol kesehatan Pusat Pelatihan Olahraga (Pihak pengelola, karyawan, olahragawan).

6.Moda Transportasi
Protokol kesehatan yang harus diperhatikan dan disiapkan pengelola moda tranpsortasi, bagi awak/pekerja moda transportasi dan penumpang.

7.Stasiun/Terminal/Pelabuhan/Bandar Udara
Protokol kesehatan yang harus diperhatikan dan disiapkan pengelola, awak kru/pekerja dan penumpang.

8.Lokasi Wisata
Protokol kesehatan yang harus diperhatikan dan disiapkan pengelola wisata, pekerja dan pengunjung.

9.Jasa Perawatan Kecantikan/Rambut dan sejenisnya
Protokol kesehatan yang harus diperhatikan dan disiapkan pengusaha, pekerja dan pengunjung.

10.Jasa Ekonomi Kreatif
Protokol kesehatan yang harus diperhatikan dan disiapkan pelaku usaha dan pekerja.

11.Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah
Protokol kesehatan yang harus diperhatikan dan disiapkan pengurus tempat ibadah dan jamaah.

12.Jasa penyelenggaraan event atau pertemuan
Protokol kesehatan yang harus diperhatikan dan disiapkan pengelola dan tamu.

13.Mekanisme atau tahapanan penanganan penemuan kasus Covid-19 di tempat dan fasilitas umum.

14.Penertiban dan Pengawasan dalam Penerapan Protokol Kesehatan.

Lebih lengkap isi dari Keputusan Menteri Kesehatan No.382/2020 dapat di donload pada link di bawah ini.
bahanamutu.org/pustaka

Kirim pertanyaan

Your email address will not be published. Required fields are marked *

© 2024 PT. Bahana Mutu Pelayanan Konsultan. All Rights Reserved | powered by Jogja Web Center