Standar APD untuk penanganan COVID-19 di Indonesia , Revisi ke 2

Gugus Tugas Percepatan Covid-19 menerbitkan Standar APD untuk penanganan covid-19 di Indonesia edisi Revisi ke 2 pada bulan April untuk diberlakukan mulai 15 Mei 2020. Berikut di bawah ini hal-hal yang menjadi pembaharuan di edisi revisi ini.

NO TINGKAT PERLINDUNGAN KELOMPOK EDISI 1 EDISI REVISI
1. Masyarakat Umum Masyarakat Umum Belum menyebutkan masyarakat sehat atau sakit Menyebutkan perbedaan pemakaian masker untuk masyrakat yang sehat dan yang sakit
2. Tingkat Perlindungan I (Tenaga Kesehatan dan Pendukung) Kelompok lainnya (Cleaning service, satpam, petugas administrasi, Pendamping orang sakit)

 

Kelompok lainnya ini dimasukan ke dalam tingkat perlindungan I. § Petugas administrasi termasuk ke dalam tingkat perlindungan I

§ Cleaning Sevice termasuk ke dalam tingkat perlindungan II

§ Satpam dan pendamping orang sakit tidak tercantum

Petugas penanganan cepat/investigator/relawan yang melakukan interview langsung terhadap pasien ODP atau PDP Hanya menggunakan masker Menggunakan masker dan sarung tangan
dokter dan perawat Tidak ada perubahan Tidak ada perubahan
Staf / administrasi § Masker

§ Sarung tangan kerja

§ Masker

§ Sarung tangan sekali pakai

Sopir Ambulans 1. Tidak kontak langsung dengn pasien covid-19

§ Masker bedah

1. Tidak kontak langsung dengan pasien,kabin terpisah

§ Masker kain

 

  2. ketika membantu menaikkan dan menurunkan pasien suspek COVID-19

§ Masker bedah

§ Sarung tangan karet

§ Gaun

2. Tidak kontak langsung dengan pasien,kabin tidak terpisah

§ Masker bedah

§ Sarung tangan karet

3. Tingkat Perlingungan II  Tenaga Kesehatan dan Pendukung Dokter dan Perawat

(Ruang poliklinik, pemeriksaan pasien dengan gejala infeksi pernapasan)

Belum disebutkan penggunaan  head cap Penambahan APD  head cap
  Dokter dan Perawat

(Ruang perawatan pasien)

Belum disebutkan penggunaan  head cap Penambahan APD  head cap
  Dokter dan Perawat

(Mengantar pasien ODP dan PDP COVID-19)

Belum tercantum § Masker bedah

§ Gaun

§ Sarung tangan

§ Face shield

§ Head Cap

  Dokter,perawat

(Pengambilan sampel nonpernapasan yang tidak menimbulkan aerosol)

Belum disebutkan penggunaan  head cap Penambahan APD  head cap
  Analis

(Pengambilan sampel nonpernapasan yang tidak menimbulkan aerosol)

Belum disebutkan penggunaan  head cap Penambahan APD  head cap

 

 

  Radiografer Hanya menggunakan masker bedah dan jas radiografer Selain masker bedah dan jas radiografer ditambahkan sarung tangan, pelindung mata dan head cap.
  Farmasi

(Bagian rawat jalan pasien demam)

Hanya menggunakan masker bedah, sarung tangan dan pelindung mata, belum menyebutkan jas laboratorium farmasi dan head cap. Selain masker bedah, sarung tangan, pelindung mata dirmabhakan jas laboratorium farmasi dan head cap.

 

  Sopir ambulans

(Ketika membantu menaikan dan menurunkan pasien ODP dan PDPCOVID-19)

 

Masuk ke dalam tingkat perlindungan I. Menggunakan masker bedah, sarung tangan karet dan gaun.

 

Masuk ke dalam tingakt perlindungan II. Menggunakan masker bedah,gaun,sarung tangan karet, face shield dan head cap.

    Cleaning Service

(Memberishkan ruangan pasien covid-19)

Menggunakan APD masker bedah, gaun, pelidnung mata, dan sarung tangan kerja. Menambahkan APD head cap selain menggunkaan masker bedah, gaun, pelidnung mata, dan sarung tangan kerja.
3. Tingkat Perlingungan III Tenaga Kesehatan dan Pendukung Dokter dan perawat

(Ruang prosedur dan tindakan operasi pada pasien ODP dan PDPatau konfirmasi COVID-19)

§ Masker N95 atau ekuivalen

§ Gown allcover

§ Boots

§ Pelindung mata / Face shield

§ Sarung tangan bedah karet steril sekali pakai

§ Headcap

§ AproN

Tidak ada penambahan
    Dokter dan perawat

(Kegiatan yang menimbulkan aerosol (intubasi, ekstubasi, trakeotomi, resusitasi jantung paru, bronkoskopi, pemasangan NGT, endoskopi gastrointestinal) pada pasien ODP dan PDPatau konfirmasi COVID-19)

§ Masker N95 atau ekuivalen

§  Gown allcover

§ Pelindung mata / Face shield

§ Sarung tangan karet steril sekali pakai

§ Headcap

§ Apron

Tidak ada penambahan
    Dokter, perawat atau petugas laboran

(Pengambilan sample pernapasan (swab nasofaring dan orofaring)

§ Masker N95 atau ekuivalen

§ Gown allcover

§ Boots

§ Pelindung mata / Face shield

§ Sarung tangan karet steril sekali pakai

§ Headcap

Penambahan Apron

 

(Isnainy Mayasari – BMPK DIY)

 

Standar APD untuk penanganan COVID-19 di Indonesia edisi revisi dapat di donwload pada tautan di bawah ini :

bahanamutu.org/pustaka

Kirim pertanyaan

Your email address will not be published. Required fields are marked *

© 2024 PT. Bahana Mutu Pelayanan Konsultan. All Rights Reserved | powered by Jogja Web Center