Petunjuk Teknis Pelayanan Puskesmas Pada Saat Pandemi Covid-19

Peran FKTP pada pandemi COVID-19 sangat penting khususnya Puskesmas dalam melakukan prevensi, deteksi  dan respon di dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19. Direktorat Pelayanan Kesehatan Primer menerbitkan Petunjuk Teknis Pelayanan Puskesmas Pada Saat Pandemi Covid-19 sebagai acuan Puskesmas dalam melaksanakan pelayanan di masa pandemi covid-19 dari segi aspek manajerial maupun penyelenggaraan baik ukp maupun ukm. Pedoman ini menjelaskan tentang bagaimana pelaksanaan manajemen puskesmas di masa pandemi, penyelenggaraan ukm, penyelenggaraan ukp, ppi dalam penyelenggaraan puskesmas serta peran dinas kesehatan.

  1. Manajemen Puskesmas

Puskesmas perlu menyesuaikan tahapan manajemen Puskesmas (P1,P2,P3) yang telah disusun dan direncanakan sebelumnya dengan kebutuhan pelayanan dalam menghadapi pandemi COVID-19.

  • Perencanaan (P1)
  1. Penyesuaian target kegiatan
  2. Mencari akar penyebab masalah tidak tercapai indikator program selain diakibatkan oleh situasi pandemi COVID-19 dan merencanakan upaya inovasi pasca pandemi COVID-19.
  3. Pelaksanaan revisi sesuai kebutuhan pandemi COVID-19
  4. Menentukan target sasaran kasus COVID-19 dengan angka prevalensi dari Dinkes daerah kabupaten/kota guna memperkirakan kebutuhan logistik, termasuk APD, BMHP untuk pengambilan spesimen RT-PCR dan  rapid test.
  5. Menentukan populasi rentan (Lansia, orang dengan komorbid, ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir) untuk menjadi sasaran pemeriksaan.
  • Penggerakan dan Pelaksanaan (P2)
  1. Lokakarya mini (Lokmin) bulanan dan lokmin triwulanan tetap dilakukan dengan memperhatikan kaidah-kaidah pada saat pandemi COVID-19 seperti physical distancing, atau dapat memanfaatkan teknologi informasi/daring.
  2. Pelaksanaan kegiatan (pemantauan/ sweeping orang dengan riwayat perjalanan dari daerah transmisi lokal/zona merah, pemantauan harian OTG, ODP dan PDP ringan, tracing jika ditemukan kasus konfirmasi covid-19).
  3. Sistem pelaporan/pendataan untuk memantau orang dengan riwayat perjalanan dari daerah transmisi lokal.
  • Pengawasan, Pengendalian dan Penilaian Kinerja Puskesmas (P3)
  1. Tetap melakukan pemantauan pencapaian target prioritas.
  2. Menetapkan target indikator keberhasilan penanganan COVID-19

 

  1. UKM (Upaya Kesehatan Masyarakat)
  • Promosi Kesehatan
  1. Melakukan kemitraan untuk mendapat dukungan dan menjalin kerjasama kegiatan Puskesmas dalam pencegahan COVID-19 di wilayah kerja Puskesmas.
  2. Melakukan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi (KIS) dengan lintas sektor, Ormas serta mitra.
  3. Melakukan advokasi kepada penentu kebijakan untuk mendapatkan dukungan terhadap optimalisasi kegiatan.
  4. Meningkatkan literasi serta kapasitas kader, toma, toga, dan kelompok peduli kesehatan.
  5. Melakukan pengorganisasian dan memobilisasi potensi/sumber daya masyarakat.
  6. Membuat media promosi kesehatan.
  7. Melakukan KIE bersama kader, tokoh masyarakat, tokoh agama, ormas, kelompok peduli kesehatan, UKBM serta mitra.
  • Kesehatan Lingkungan
  1. Konseling, dilakukan terhadap OTG dan ODP yang diintegrasikan dengan pelayanan pengobatan dan/atau perawatan.
  2. Inspeksi kesehatan lingkungan dilakukan terhadap media sarana dan bangunan dengan mendata lingkungan yang pernah didatangi/dikunjungi/kontak langsung oleh OTG dan ODP.
  3. Intervensi kesehatan lingkungan berdasarkan hasil inspeksi.
  4. Pengelolaan air limbah, limbah padat domestik, dan limbah B3 medis padat.
  • Kesga (Kesehatan Keluarga)

Pelayanan yang diberikan disesuaikan dengan kondisi dan siklus hidup (ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas, bayi baru lahir, balita dan anak pra sekolah, usia sekolah dan remaja, calon pengantin, pasangan usia subur, lansia.

  • Gizi

Pelayanan gizi dilakukan dengan janji temu atau kunjungan rumah. Pelayanan gizi yang tetap dilakukan seperti pemantauan gizi buruk tetap memperhatikan physical distancing.

  • Pencegahan dan Pengendalian Penyakit

Meskipun sedang pandemi covid-19 namun deteksi dan surveilans penyakit menular lainnya tetap berjalan. Pelayanan penyakit tidak menular seperti pemantauan faktor risiko PTM dapat melalui kunjungan rumah, janji temu atau penjadwalan khusus dengan tetap memperhatikan konsep PPI dan physical distancing.

 

  1. UKP (Upaya Kesehatan Perorangan )

Pelayanan medik dapat dimodifikasi untuk mencegah penularan COVID-19, antara lain dengan menerapkan triase/skrining terhadap setiap pengunjung yang datang, mengubah alur pelayanan, menyediakan ruang pemeriksaan khusus ISPA, mengubah posisi tempat duduk pasien, saat pelayanan (jarak dengan petugas diperlebar), menggunakan kotak khusus bagi pasien yang mendapatkan tindakan yang berpotensi menimbulkan aerosol yang dilakukan disinfeksi sesuai pedoman setelah pemakaian, atau menggunakan sekat pembatas transparan antara petugas kesehatan dan pasien.

 

  1. PPI (Pencegahan dan Pengendalian Infeksi)
  • PPI di Puskesmas
  1. Kewaspadaan standar : Kebersihan tangan, penggunaan APD, kesehatan lingkungan, penempatan pasien, etika batuk dan bersin, penyuntikan yang aman, pengolalaan limbah, dekontaminasi alat, penanganan linen, perlindungan kesehatan petugas.
  2. Kewaspadaan transmisi : Pengaturan penempatan posisi pemeriksa, pasien dan ventilasi mekanis di dalam suatu ruangan dengan memperhatikan arah suplai udara bersih yang masuk dan keluar.

 

  • PPI di masyarakat
  1. Rutin cuci tangan
  2. Hindari kerumunan
  3. Hindari menyentuh mata hidung dan mulut
  4. Melakukan etika batuk dan bersin
  5. Berdiam diri di rumah
  6. Hindari daerah dengan jumlah kasus COVID-19 tinggi
  7. Karantina diri selama 14 hari jika memiliki riwayat bepergian ke daerah terjangkit
  8. Tidak berjabat tangan
  9. Segera ganti baju dan mandi selepas bepergian ke luar rumah
  10. Bersihkan barang-barang yang sering di sentuh
  11. Menggunakan masker jika terpaksa harus ke luar rumah.

 

  1. Peran Dinas Kesehatan
  • Dinas Kesehatan Kab/Kota
  1. Menjamin kesinambungan ketersediaan sumber daya Puskesmas pada masa pandemi COVID-19 sesuai standar, dalam menjamin mutu pelayanan.
  2. Memastikan kesinambungan ketersediaan dana operasional dan pemeliharaan sarana, prasarana, peralatan serta kalibrasi alat Puskesmas pada masa pandemi COVID-19.
  3. Melakukan peningkatan kompetensi tenaga Puskesmas pada masa pandemi COVID-19.
  4. Melakukan monitoring dan evaluasi kinerja Puskesmas pada masa pandemi COVID-19 di wilayah kerjanya secara berkala dan berkesinambungan.
  5. Melakukan bimbingan teknis secara terintegrasi antar program-program kesehatan yang dilaksanakan di Puskesmas pada masa pandemi COVID-19.
  6. Memberikan solusi atas masalah yang tidak mampu diselesaikan di Puskesmas pada masa pandemi COVID-19.
  7. Mendukung pengembangan upaya kesehatan di wilayah kerja Puskesmas pada masa pandemi COVID-19.
  8. Mengeluarkan regulasi yang bertujuan memfasilitasi untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan pada masa pandemi COVID-19.
  9. Mengeluarkan kebijakan operasional tingkat kabupaten/kota terkait COVID-19.
  10. Memfasilitasi integrasi lintas program terkait kesehatan dan profesi dalam hal perencanaan, implementasi dan evaluasi pelaksanaan program Puskesmas pada masa pandemi Covid-19.
  11. Melaksanakan koordinasi dengan lintas sektor di tingkat kabupaten/kota.
  12. Mengkoordinasikan seluruh Fasyankes yang ada di kabupaten/kota dalam penanganan COVID-19
  13. Menyampaikan laporan kegiatan, data dan masalah kesehatan prioritas di Puskesmas pada masa pandemi COVID-19 yang terdapat di kabupaten/kota secara berkala kepada dinas kesehatan daerah provinsi.

 

 

 

  • Dinas Kesehatan Propinsi
  1. Melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan berbagai standar dan pedoman yang terkait dengan penyelenggaraan Puskesmas pada masa pandemi COVID-19, sesuai kondisi daerah.
  2. Melaksanakan koordinasi dengan lintas sektor di tingkat Provinsi.
  3. Melaksanakan sosialisasi dan advokasi.
  4. Melaksanakan peningkatan kompetensi tenaga di dinas kesehatan daerah Kabupaten/kota.
  5. Memberikan bantuan teknis atas ketidakmampuan yang dihadapi Kabupaten/ Kota dalam mendukung penyelenggaraan dan pelaksanaan fungsi Puskesmas pada masa pandemi COVID-19.
  6. Menyampaikan laporan kegiatan, data dan masalah kesehatan prioritas pada masa pandemi COVID-19 di wilayah kerjanya secara berkala kepada Kementerian Kesehatan.

Dengan terbitnya petunjuk teknis ini maka akan memudahkan puskesmas dalam melaksanakan kegiatan puskesmas baik penyelenggaraan administrasi manajemen, ukm maupun ukp di masa pandemi covid-19 ini.

(text : Mayasari – BMPK DIY)

dalam bentuk file bisa di unduh di tautan berikut : bahanamutu.org/pustaka

Kirim pertanyaan

Your email address will not be published. Required fields are marked *

© 2025 PT. Bahana Mutu Pelayanan Konsultan. All Rights Reserved | powered by Jogja Web Center