Pada tanggal 22 April 2020, Diektorat Kesehatan Keluarga Kementerian Kesehatan RI menerbitkan Panduan Pelayanan Kesehatan Balita pada masa Tanggap Darurat covid-19 bagi tenaga kesehatan. Panduan ini terdiri dari VI BAB yang meliputi :
Pada bab ini menyampaikan tentang tujuan panduan yaitu memberikan arahan kepada tenaga kesehatan di Puskesmas terkait pelayanan kesehatan balita selama masa pandemi COVID-19 dan sasaran buku panduan ini yaitu pengelola program kesehatan terkait sasaran anak di Puskesmas, FKTP dan Dinas Kesehatan Kab/Kota dan Provinsi. Pada bab pendahuluan ini disampaikan pula tentang peran serta tenaga kesehatan terkait sasaran balita yaitu :
Pada Bab ini disampiakan bahwa petugas kesehatan memberikan sosialisasi kepada ibu balita terkait covid-19, langkah-langkah pencegahan level individu, cara menjaga kesehatan anak secara mandiri termasuk berkoordinasi dengan kader jika ditemukan anak yang perlu mendapat pemantauan lebih lanjut. Kelas Ibu Balita ditunda pelaksanaannya dengan cara pertemuan tatap muka atau dengan alternatif pilihan via tele diskusi dengan daring, video tutorial, lembar penugasan disertai quiz yang terintegrasi kegiatan kunjungan rumah.
Pada BAB ini juga disampaikan perlunya mengidentifikasi anak yang memerlukan perlindungan seperti :
Dalam 2 kondisi di atas, orang tua/pengasuh/wali menghubungi Dinas Sosial untuk membahas dukungan ke keluarga dan/atau pengaturan pengasuhan sementara.
Pelayanan rutin Balita sehat mengikuti kebijakan Pemerintah yang berlaku di wilayah kerja dan mempertimbangkan transmisi lokal virus Corona.
Pada bab IV ini dijelaskan mengenai alur pelaksanaan rujukan pasien anak ODP/PDP covid-19.
Berdasakan SE Menteri Kesehatan nomor HK.02.01/MENKES/215/2020 tentang Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan untuk Pencegahan dan Penanganan Coronavirus Disease 2010 (COVID-19) tahun anggaran 2020, pembiayaan kegiatan luar gedung dapat menggunakan Dana Alokasi Khusus bidang kesehatan (BOK Provinsi, Kab/Kota/Puskesmas) untuk membiayai:
Pada masa pandemi COVID-19 yang menerapkan physical distancing, Buku KIA sebagai alternatif utama untuk mencatatkan hasil pemantauan kesehatan anak di rumah, atau pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan yang berbeda.
Panduan Pelayanan Kesehatan Balita pada masa Tanggap Darurat COVID-19 dapat di download pada link di bawah ini.
Bahana Mutu Pelayanan Konsultan (PT. BMPK) adalah sebuah perusahaan jasa yang bergerak di bidang konsultansi, survei dan pelatihan manajemen mutu. PT. BMPK merupakan transformasi dari lembaga Badan Mutu Pelayanan Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta (BMPK DIY), sebuah lembaga independen bidang mutu pelayanan kesehatan (dibentuk berdasarkan SK Gubernur DIY Nomor 116 Tahun 2004).
© 2025 PT. Bahana Mutu Pelayanan Konsultan. All Rights Reserved | powered by Jogja Web Center