Komunitas Ahli K3 Rumah Sakit (KAK3RS) menerbitkan panduan teknis asesmen risiko K3 di fasilitas kesehatan selama pandemi COVID-19. Panduan ini sangat bermanfaat sekali bagi tim K3 di fasilitas kesehatan rujukan maupun primer karena berguna untuk memberikan pedoman teknis strategi perlindungan keselamatan petugas dan pasien selama masa pandemi COVID-19. Referensi yang digunakan dalam panduan teknis assemen ini selain mengadaptasi dari ISO 31000:2018 tentang manajemen risiko, WHO, NIOSH, OSHA Dan CDC juga regulasi dari pemerintah seperti UU No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja, PP No.50 Tahun 2012 tentang SMK3 dan PMK No.66 Tahun 2016 tentang K3 Rumah Sakit.
Ruang lingkup dari panduan ini meliputi :
a. Asesmen risiko pekerjaan
Fasilitas kesehatan harus mengetahui area dan sumber bahaya yang berpotensi menjadi penularan virus COVID-19. Petugas K3 di RS/fasyankes melakukan observasi mendalam terhadap area berisiko infeksi dengan melihat potensi kontak. Untuk mempercepat asesmen, kita dapat menggunakan risk register yang sudah dimiliki apabila ada. Selanjutnya data tersebut kita gunakan untuk analisis potensi bahaya COVID-19. Apabila belum memiliki data risiko, tentunya harus memulai dengan pengisian dari awal. Dalam pedoman ini disampaikan juga contoh tabel risk register yang mengacu dari WHO, NIOSH, OSHA Dan CDC. Tabel risk register ini mengidentifikasi jenis pekerjaan, potensi covid-19, pengendalian, assement risiko (tingkat keparahan, kemungkinan dan tingkat risiko) beserta rencana tindak lanjutnya (Tabel 2.1 halaman 8). Assesmen risiko terdiri dari tingkat keparahan (dampak/severity) dengan skor 1-5, kemungkinan (probabilitas) dengan skor 1-5 serta grading risiko dari tingkat keparahan x kemungkinan dengan skor 1-25.
b. Asesmen risiko lingkungan kerja
Pada saat melakukan asesmen risiko pekerjaan,faskes mengidentifikasi risiko jenis pekerjaan sesuai layanan yang diberikan sedangkan pada saat asesmen risiko lingkungan kerja mengidentifikasi risiko lingkungan pekerjaan di lokasi pemberian layanan tersebut. Risk register yang dicontohkan juga mengacu pada WHO, NIOSH, OSHA dan CDC (Tabel 2.4 halaman 10).
c. Komunikasi risiko
Hasil asesmen risiko disampaikan kepada manajemen untuk memberikan informasi sekaligus mendapatkan usulan perbaikan. Hal ini perlu untuk memastikan bahwa program K3 sejalan dengan kebijakan manajemen fasyankes.
2. Manajemen bencana selama pandemi
Kondisi pandemi seperti saat ini hampir belum pernah tergambar dalam skenario pelatihan tanggap darurat bencana. Meskipun demikian semua fasilitas kesehatan harus siap dan dapat menyelesaikan permasalahan dengan baik. Tim manajemen risiko K3 harus selalu berkoordinasi dengan PPI maupun gugus tugas Covid 19 untuk menentukan situasi dan strategi respon. Di buku pedoman ini juga disampaikan contoh tabel respon tanggap darurat (halaman 13).
b. Pengendalian teknis
Upaya untuk mengendalikan bahaya dapat ditempuh salah satunya dengan melakukan pengendalian teknis. Rekayasa teknis dapat berupa pengaturan ulang tata letak, penggunaan alat dan teknologi canggih atau tepat guna. Rekayasa teknis dalam kondisi darurat pandemi dapat dilakukan bersamaan dengan pemberian APD. Contoh rencana pengendalian teknis COVID-19 bisa dilihat pada tabel 3.2 halaman 14.
c. Monitoring dan evaluasi
Pemantauan atau monitoring pelaksanaan K3 dalam situasi pandemi sangat dibutuhkan untuk memutus tindakan selanjutnya. Evaluasi dilakukan terhadap aspek potensi bahaya, metode pengendalian dan dampak yang muncul. Metode evaluasi dapat dilakukan dengan brainstorming, fishbone ataupun cara lain yang lebih praktis dilakukan. Hasil evaluasi dilaporkan ke manajemen untuk mendapat tanggapan atau masukan.
Dengan adanya contoh form risk register berdasar risiko pekerjaan dan lingkungan, form respon tanggap darurat dan form rencana pengendalian teknis dari pedoman teknis yang dikeluarkan oleh KAK3RS ini semoga dapat membantu khusunya tim K3 di faskes rujukan maupun primer dalam menganalisa risiko di era pandemi COVID-19.
Panduan teknis Asesmen Risiko K3 Rumah Sakit dan Fasyankes selama pandemi COVID-19 ini dapat diunduh pada tautan di bawah ini.
Bahana Mutu Pelayanan Konsultan (PT. BMPK) adalah sebuah perusahaan jasa yang bergerak di bidang konsultansi, survei dan pelatihan manajemen mutu. PT. BMPK merupakan transformasi dari lembaga Badan Mutu Pelayanan Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta (BMPK DIY), sebuah lembaga independen bidang mutu pelayanan kesehatan (dibentuk berdasarkan SK Gubernur DIY Nomor 116 Tahun 2004).
© 2024 PT. Bahana Mutu Pelayanan Konsultan. All Rights Reserved | powered by Jogja Web Center