Panduan Ibadah Romadhon 1441 H di tengah pandemi COVID-19

Tinggal menghitung jari sebentar lagi umat muslim akan menjalankan ibadah puasa romadhon. Romadhon tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya karena bulan ampunan di tahun 2020 ini bersamaan dengan pandemi COVID-19 yang tentunya berimbas kepada beberapa kegiatan dalam rangka menyemarakan bulan romadhon 1441 H ini. Agar aspek ibadah dan aspek kesehatan tetap seiring sejalan maka Kementerian Agama telah menerbitkan SE No.6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Romadhon dan Idul Fitri 1 SYAWAL 1441 H di tengah pandemi wabah COVID-19. Panduan ini diterbitkan dengan maksud untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syari’at islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko COVID-19.

Panduan kegiatan ibadah romadhon dan syawal 1441 H ini adalah sebagai berikut :

  1. Umat islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan fiqh ibadah.
  2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti. Tidak perlu sahur on the road atauifthar jama”i (buka puasa bersama).
  3. Sholat tarawih dilakukan secara individual atau berjama’ah bersama keluarga inti di rumah. Tidak melakukan tarawih keliling.
  4. Tilawah atau tadarus Al-Qur’an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Alqur’an.
  5. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musholla ditiadakan.
  6. Peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tabligh dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musholla ditiadakan.
  7. Tidak melakukan i’tikaf di 10 malam terakhir bulan Ramadhan di masjid/musholla.
  8. Pelaksanaan sholat Iedul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjama’ah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya.
  9. Tidak melakukan takbir keliling.
  10. Silaturahim atau halal bi halal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Iedul Fitri bisa dilakukan mellaui media sosial dan video call/conference.
  11. Pengumpulan dan penyaluran zakat memperhatikan physical distancing serta memperhatikan APD yang dilakukan petugas zakat (masker, sarung tangan,tissue).

Panduan ini dibuat tentu saja untuk kekhusyuan umat muslim beribadah di bulan suci Romadhon namun juga tetap memperhatikan faktor kesehatan di bulan romadhon yang terjadi pada saat pandemi COVID-19. Lebih lanjut mengenai SE KEMENAG No. 6 Tahun 2020 dapat di download pada link di bawah ini.

bahanamutu.org/pustaka

 

 

Kirim pertanyaan

Your email address will not be published. Required fields are marked *

© 2023 PT. Bahana Mutu Pelayanan Konsultan. All Rights Reserved | powered by Jogja Web Center