Himbauan Dirjen Yankes Kemenkes kepada Kadinkes Provinsi/Kab/Kota dan Direktur Utama/Direktur/Kepala Rumah Sakit seluruh Indonesia

Himbauan Dirjen Yankes Kemenkes

 

Direktorat Jendral Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan menyampaikan himbauan kepada Kadinkes Provinsi/Kab/Kota dan Direktur Utama/Direktur/Kepala Rumah Sakit seluruh Indonesia. Himbauan ini sehubungan dengan ditetapkannya penyakit COVID-19 sebagai pandemik global dan makin meluasnya wabah COVID-19 di Indonesia. Perlu dilakukan pencegahan penularan kepada dokter dan tenaga kesehatan di rumah sakit serta pasien yang berkunjung ke rumah sakit. Himbauan tersebut diantaranya adalah :

  1. Rumah Sakit memberikan pelayanan pada pasien COVID-19 dan melengkapi semua kelengkapan penanganan kasus COVID-19 serta alat pelindung diri (APD). Hal ini berlaku bagi semua petugas kesehatan sesuai kriteria masing-masing ruang pelayanan/risiko pelayanan.
  2. Rumah Sakit menunda pelayanan elektif, dengan tetap memberikan pelayanan yang bersifat gawat darurat dan membutuhkan perawatan segera untuk penyakit-penyakit selain COVID-19.
  3. Mengembangkan pelayanan jarak jauh (telemedicine) atau aplikasi online lainnya dalam memberikan pelayanan kepada pasien dan keluarga pasien yang memerlukan.
  4. Dokter, perawat dan tenaga kesehatan lain yang berusia di atas 60 tahun dan memiliki penyakit penyerta, dianjurkan untuk bekerja di rumah dengan memanfaatkan fasilitas teknologi informasi (telemedicine).
  5. Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pelayanan rumah sakit agar berjalannsesuai dengan kondisi masing-masing.

Demikian surat himbaun dari Dirjen Yankes seperti yang dikutip dari laman Kemenkes.

Kirim pertanyaan

Your email address will not be published. Required fields are marked *

© 2024 PT. Bahana Mutu Pelayanan Konsultan. All Rights Reserved | powered by Jogja Web Center