Oleh : E.Y.Sri Wijayanti,SE.,S.H*
Corona Virus Disease 2019 (“COVID-19”) merupakan penyakit yang disebabkan oleh virus Corona varian baru yang menyerang saluran pernapasan dan bersifat massive penyebarannya. Oleh karena itu pemerintah perlu mengambil langkah yang tepat untuk meminimalisir penyebarannya. Masyarakat perlu edukasi masif penanggulangan Covid-19 dan mendapat kepastian dari pemerintah. Secara hukum Pemerintah wajib memberikan perlindungan dan menjamin masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai, termasuk menjamin setiap orang di garda depan seperti tenaga kesehatan, aparat penegak hukum di lapangan, penyedia kebutuhan pokok termasuk layanan penyedia transportasinya.
Tata urutan Kebijakan Pemerintah terkait Penanggulangan Wabah Covid-19 :
- Indonesia telah mempunyai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
- Pasal 1 angka 2 UU 6/2018:
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara.
- Pemerintah Pusat berwenang menetapkan dan mencabut kedaruratan kesehatan masyarakat. (Pasal 10 ayat (1) UU 6/2018)
- Pemerintah Pusat terlebih dahulu menetapkan jenis penyakit dan faktor risiko yang dapat menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat sebelum menetapkan kedaruratan kesehatan masyarakat (Pasal 10 ayat (3) UU 6/2018)
- Penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan pada kedaruratan kesehatan masyarakat dilaksanakan oleh pemerintah pusatsecara cepat dan tepat berdasarkan besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, dan teknik operasional dengan mempertimbangkan kedaulatan negara, keamanan, ekonomi, sosial, dan budaya. Pemerintah juga dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan dunia internasional. Pasal 11 ayat (1) dan (2) UU 6/2018
- Kekarantinaan Kesehatan dilaksanakan sebagai respons atas Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (Pasal 15 ayat (1) dan (2) UU 6/2018) yang berupa:
- karantina, isolasi, pemberian vaksinasi atau profilaksis, rujukan, disinfeksi, dan/atau dekontaminasi terhadap orang sesuai indikasi;
- pembatasan sosial berskala besar;
- disinfeksi, dekontaminasi, disinseksi, dan/atau deratisasi terhadap alat angkut dan barang; dan/atau
- penyehatan, pengamanan, dan pengendalian terhadap media lingkungan.
- COVID-19 telah ditetapkan Presiden sebagai jenis penyakit yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Bagian Ke-1, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang diterbitkan pada 31 Maret 2020.
- Pemerintah Indonesia menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) untuk penanganan wabah COVID-19.
Sebagai tindak lanjut atas penetapan status kedaruratan kesehatan tersebut, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang diterbitkan pada 31 Maret 2020.
- PSBB yang dimaksud adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran COVID-19.(Pasal 1 PP 21/2020)
- Pemerintah Daerah dapat mengajukan usulan pemberlakuan PSBB atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu dengan persetujuan Menteri Kesehatan.(Pasal 2 ayat (1) PP 21/2020)
- Pemberlakuan PSBBharus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan. Pasal 2 ayat (2) PP 21/2020
- Pasal 4 ayat (1) PP 21/2020: PSBBpaling sedikit meliputi:
- peliburan sekolah dan tempat kerja;
- pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
- pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
- Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional (diterbitkan pada tanggal 13 April 2020)
- Point Utama:
- Bagian Kesatu: Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional.
- Bagian Kedua: Penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran COVID-19 dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan COVID-I9
- Bagian Ketiga : Gubernur, bupati, dan walikota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease2019 COVID-I9 di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat.
- Konsekuensi dari terbitnya Keppres ini diantaranya adalah:
- Keputusan-keputusan tentang perubahan anggaran bisa dilakukan oleh presiden. Dengan ditetapkannya COVID-I9menjadi bencana nasional maka realokasi anggaran APBN dan APBD bisa dilakukan. Dengan demikian jika Presiden akan membuat APBNP bisa dilakukan karena sudah ada landasan hukumnya. (Bivitri Susanti – Pakar Hukum Tata Negara STIH Jentera; https://www.cnbcindonesia.com/)
- Penetapan COVID-19 sebagai bencana (berdasarkan UU No 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana) membuka potensi bahwa program lembaga usaha pemerintah baik nasional dan daerah baik BUMN dan BUMD akan diarahkan untuk penanggulangan bencana (Feri Amsari – Pakar Hukum Tata Negara;https://www.cnbcindonesia.com/)
- Penetapan COVID-19 sebagai bencana artinya terjadi suatu keadaan luar biasa yang di luar perkiraan, keadaan kahar atau force majeuryang implikasi hukumnya semua perjanjian hukum menjadi lebih fleksibel. Walaupun demikian para pihak yang terikat dalam perjanjian hukum tidak boleh saling menekan satu sama lain, para pihak yang terikat perjanjian harus duduk bersama dan mencari solusi terbaik atas kondisi tersebut (Hariyadi Sukamdani -Ketua Umum Apindo; https://kabar24.bisnis.com/).
Disarikan dari berbagai sumber
Referensi:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
- Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease2019 (COVID-19)
- Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional (diterbitkan pada tanggal 13 April 2020)
- https://www.hukumonline.com/
- https://www.cnbcindonesia.com/
- https://kabar24.bisnis.com/
*Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan, Badan Mutu Pelayanan Kesehatan DIY
*Tim Konsultan ISO 9001:2015
Korespondensi : badanmutu@yahoo.com