Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien COVID-19

Menteri Kesehatan menetapkan Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging tertentu  bagi  Rumah Sakit yang menyelenggarakan Pelayanan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) pada tanggal 6 April 2020. Petunjuk Teknis ini digunakan sebagai acuan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Rumah Sakit yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19. Kriteria pasien yang dapat diklaim biaya perawatannya yaitu :

  1. Orang Dalam Pemantauan (ODP)
  2. ODP usia di atas 60 (enam puluh) tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta.
  3. ODP usia kurang dari 60 (enam) tahun dengan penyakit penyerta.
  4. Pasien Dalam Pengawasan (PDP)
  5. Konfirmasi COVID-19
  6. Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang dirawat pada rumah sakit di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam Juknis ini juga disebutkan pelayanan yang dapat dibiayai, metode pembayaran, norma tarif, norma pengkodingan dan  tata cara pengajuan klaim.

KepMenKes No 238 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit yang menyelenggarakan COVID-19 dapat di donload pada tautan di bawah ini.

bahanamutu.org/pustaka

Kirim pertanyaan

Your email address will not be published. Required fields are marked *

© 2025 PT. Bahana Mutu Pelayanan Konsultan. All Rights Reserved | powered by Jogja Web Center