Menteri Kesehatan menetapkan Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging tertentu bagi Rumah Sakit yang menyelenggarakan Pelayanan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) pada tanggal 6 April 2020. Petunjuk Teknis ini digunakan sebagai acuan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Rumah Sakit yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19. Kriteria pasien yang dapat diklaim biaya perawatannya yaitu :
Dalam Juknis ini juga disebutkan pelayanan yang dapat dibiayai, metode pembayaran, norma tarif, norma pengkodingan dan tata cara pengajuan klaim.
KepMenKes No 238 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit yang menyelenggarakan COVID-19 dapat di donload pada tautan di bawah ini.
Bahana Mutu Pelayanan Konsultan (PT. BMPK) adalah sebuah perusahaan jasa yang bergerak di bidang konsultansi, survei dan pelatihan manajemen mutu. PT. BMPK merupakan transformasi dari lembaga Badan Mutu Pelayanan Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta (BMPK DIY), sebuah lembaga independen bidang mutu pelayanan kesehatan (dibentuk berdasarkan SK Gubernur DIY Nomor 116 Tahun 2004).
© 2025 PT. Bahana Mutu Pelayanan Konsultan. All Rights Reserved | powered by Jogja Web Center