Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten menyusul Provinsi DKI memberlakukan PSBB

Menkes menetapkan KepMenKes Nomor HL.01.07/MENKES/248/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19 pada tanggal 11 April 2020 dan KepMenKes Nomor HL.01.07/MENKES/249/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten dalam rangka percepatan COVID-19 pada tanggal 12 April 2020. Dengan adanya Keputusan Menteri Kesehatan ini maka Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat dan Provinsi  Banten melaksanakan PSBB yang mengacu pada Permenkes No 9 Tahun 2020  yaitu : peliburan sekolah, peliburan tempat kerja (Pengecualian peliburan tempat kerja yaitu bagi kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya), pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan Kegiatan di Tempat atau Fasilitas Umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan (lebih detail mengenai pelaksanaan PSBB termatub di Permenkes No.9 Tahun 2020). Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten menjadi Provinsi kedua dan ketiga setelah Provinsi DKI dalam penerapan PSBB ini.

 

selengkapnya dapat di download di tautan berikut : bahanamutu.org/pustaka

Kirim pertanyaan

Your email address will not be published. Required fields are marked *

© 2024 PT. Bahana Mutu Pelayanan Konsultan. All Rights Reserved | powered by Jogja Web Center