PENETAPAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DI PROPINSI DKI

Menteri Kesehatan RI mengeluarkan Surat Keputusan tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Propinsi DKI pada tanggal 7 April 2020. Sesuai dengan pedoman mekanisme penetapan pembatasan sosial berskala besar di Permenkes No 9 Tahun 2020 bahwa penetapan PSBB dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan berdasar permohonan dari pimpinan daerah yaitu Gubernur/Bupati/Walikota. Propinsi DKI telah mengusulkan penetapan PSBB kepada Kementrian Kesehatan pada tanggal 1 April 2020. Dengan adanya Keputusan Menteri Kesehatan ini maka Pemerintah DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dilakukan selama masa inkubasi terpanjang (14 hari). Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir. Dengan adanya SK ini maka yang harus dilakukan Pemerintah DKI  mengacu pada pelaksanaan PSBB sesuai Permenkes No 9 Tahun 2020  yaitu : peliburan sekolah, peliburan tempat kerja (Pengecualian peliburan tempat kerja yaitu bagi kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya), pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan Kegiatan di Tempat atau Fasilitas Umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan (lebih detail mengenai pelaksanaan PSBB termatub di Permenkes No.9 Tahun 2020). DKI Jakarta menjadi Propinsi pertama yang ditetapkan Menteri Kesehatan untuk Pembatas Sosial Berskala Besar, tidak menutup kemungkinan akan menyusul propinsi, kabupaten atau kota yang lainnya.

Kirim pertanyaan

Your email address will not be published. Required fields are marked *

© 2024 PT. Bahana Mutu Pelayanan Konsultan. All Rights Reserved | powered by Jogja Web Center