Permenkes No.9 Tahun 2020
Amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) menyebutkan bahwa Menteri Kesehatan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar berdasarkan usul gubernur/bupati/walikota atau Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dengan kriteria yang ditetapkan. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut, Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Dalam hal Pembatasan Sosial Berskala Besar telah ditetapkan oleh Menteri, Pemerintah Daerah wajib melaksanakan dan memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Untuk mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 diperlukan pedoman pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang mengatur lebih teknis mengenai kriteria Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk ditetapkan teknis pelaksanaannya. Oleh karenanya terbitlah peraturan menteri kesehatan no 9 tahun 2020 tentang pedoman pembatasan sosial berskala besar dalam penanganan covid-19 pada tanggal 3 april 2020. Pedoman ini mengatur tentang kriteria penetapan pembatasan sosial berskala besar (peningkatan jumlah kasus atau jumlah kematian, epidemiologi kasus atau kematian serupa di wilayah atau negara lain), mekanisme penetapan pembatasan sosial berskala besar (Gubernur/bupati/walikota mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar kepada Menteri dengan menyertakan data) dan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan).
Untuk selengkapnya bisa di download di tautan berikut : bahanamutu.org/pustaka
Bahana Mutu Pelayanan Konsultan (PT. BMPK) adalah sebuah perusahaan jasa yang bergerak di bidang konsultansi, survei dan pelatihan manajemen mutu. PT. BMPK merupakan transformasi dari lembaga Badan Mutu Pelayanan Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta (BMPK DIY), sebuah lembaga independen bidang mutu pelayanan kesehatan (dibentuk berdasarkan SK Gubernur DIY Nomor 116 Tahun 2004).
© 2025 PT. Bahana Mutu Pelayanan Konsultan. All Rights Reserved | powered by Jogja Web Center