Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI menerbitkan Pedoman Teknis Bangunan dan Prasarana Ruang Isolasi Penyakit Infeksi Emerging (PIE) di bulan maret 2020.
Penyakit infeksi emerging merupakan penyakit yang berpotensi kejadian luar biasa, dalam hal ini dapat menimbulkan wabah dapat berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia yang tidak hanya menyebabkan kematian tapi juga menimbulkan kerugian ekonomi yang cukup besar. Dalam melaksanakan penanganan pelayanan dan pencegahan penyakit infeksi emerging harus menerapkan Kewaspadaan Isolasi yang terdiri dari Kewaspadaan Standar dan Kewaspadaan Berbasis Transmisi.
Pedoman Teknis Bangunan dan Prasarana Ruang Isolasi Penyakit Infeksi Emerging (PIE) ini merupakan petunjuk/ acuan bagi dinas kesehatan, manajemen rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya serta konsultan perencana, pengawas/manajemen konstruksi, kontraktor pelaksanan dan pemasok terkait dalam merencanakan dan merancang bangunan ruang isolasi PIE, sehingga memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan pada fasilitas fisiknya.
Ruang lingkup pedoman ini terdiri dari kewaspadaan dalam Pelayanan dan Pencegahan Penyakit Infeksi Emerging, persyaratan teknis bangunan dan prasarana ruang isolasi, penyediaan alat kesehatan serta beberapa prosedur desinfeksi komponen bangunan dan tumpahan cairan pasien.
untuk file dapat diunduh di tautan berikut : http://bahanamutu.org/pustaka
Bahana Mutu Pelayanan Konsultan (PT. BMPK) adalah sebuah perusahaan jasa yang bergerak di bidang konsultansi, survei dan pelatihan manajemen mutu. PT. BMPK merupakan transformasi dari lembaga Badan Mutu Pelayanan Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta (BMPK DIY), sebuah lembaga independen bidang mutu pelayanan kesehatan (dibentuk berdasarkan SK Gubernur DIY Nomor 116 Tahun 2004).
© 2025 PT. Bahana Mutu Pelayanan Konsultan. All Rights Reserved | powered by Jogja Web Center