Pada tanggal 16 Maret 2020 Dirjen P2P Kemenkes RI menerbitkan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 yang ruang lingkupnya meliputi : surveilans dan respon ,manajemen klinis, pencegahan dan pengendalian infeksi ,pengelolaan spesimen dan konfirmasi laboratorium serta Komunikasi risiko dan pemberdayaan masyarakat. Untuk mendukung pedoman tersebut pada tanggal 23 Maret 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menerbitkan Pedoman Penanganan Cepat Medis dan Kesehatan Masyarakat COVID-19 di Indonesia. Untuk mengetahui apa isi dari kedua pedoman tersebut BMPK DIY mencoba untuk mereview irisan dari kedua pedoman tersebut.
untuk review dalam bentuk file dapat di download DISINI