PUBLIC TRAINING Workshop Pengorganisasian K3 di FKTP sesuai Permenkes No.52 Tahun 2018

Sesuai amanah Permenkes 52 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di  FKTP bahwa pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman,sehat,bebas dari pencemaran lingkungan sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efiseni dan produktivitas kerja. Oleh karenanya perlu adanya penerapan K3 di fasilitas kesehatan seperti puskesmas dan klinik.

BMPK DIY pada tanggal 28 Februari 2020 telah menyelenggarakan kegiatan Workshop Pengorganisasian K3 di FKTP yang dihadiri peserta dari klinik dan puskesmas. Materi yang disampaikan dalam workshop ini adalah konsep K3 berdasar Permenkes 52 Tahun 2018, penerapan pelaksanaan K3, pengelolaan bencana di fasyankes, standar akreditasi tentang K3 dan praktek penyusunan dokumen K3. Dengan adanya workshop  ini diharapkan puskesmas dan klinik bisa mempersiapkan penerapan K3.  

Kirim pertanyaan

Your email address will not be published. Required fields are marked *

© 2024 PT. Bahana Mutu Pelayanan Konsultan. All Rights Reserved | powered by Jogja Web Center