Permenkes 16 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (fraud) serta Pengenaan Sanksi Administrasi Terhadap Kecurangan (Fraud) Dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan berisi tentang jenis-jenis potensi fraud, pencegahan kecurangan, penanganan kecurangan, pengenaan sanksi administratif serta pembinaan dan pengawasan. Merespon amanat Permenkes tersebut, Dinas Kesehatan DIY menginisiasi kegiatan focus group discussion penyusunan draft pedoman pencegahan kecurangan (fraud) di DIY. Kegiatan ini dihadiri oleh Tim Pencegahan Fraud DIY yang terdiri dari beberapa seksi di Dinas Kesehatan Propinsi DIY dengan leading sector dari seksi STANTESA, beberapa perwakilan Rumah Sakit, Badan Pengawas Rumah Sakit, PERSI dan Badan Mutu Pelayanan Kesehatan DIY. Dengan adanya pedoman ini diharapkan seluruh fasilitas kesehatan di DIY terhindar dari potensi fraud.