Sesuai amanat Permenkes 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi puskesmas, klinik pratama, tempat praktik mandiri dokter dan tempat praktik mandiri dokter gigi yang mewajibkan akreditasi setiap tiga tahun untuk puskesmas dan klinik pratama dan akreditasi setiap lima tahun untuk tempat praktik mandiri dokter dan tempat praktik mandiri dokter gigi, maka puskesmas yang sudah berproses akreditasi di tahun 2016 sedang persiapan untuk proses reakreditasi di tahun 2019.
Hal yang masih banyak ditemui pada saat akreditasi yang pertama adalah masih banyaknya puskesmas yang berpokja ria yaitu masih terpaku pada masing-masing pokja yang belum tersistem dan belum bersinergi antar pokja di puskesmas, seperti misalnya dokumen internal yang seharusnya bisa digunakan untuk satu puskesmas akan tetapi dibuat sendiri sendiri di masing –masing pokja sehingga terjadi over lapping dokumen. Belum berjalannya PDCA dengan baik juga merupakan kelemahan puskesmas yang paling sering ditemui pada akreditasi yang pertama.
Badan Mutu Pelayanan Kesehatan DIY mempunyai produk layanan pendampingan akreditasi maupun reakreditasi FKTP yang bertujuan untuk membantu puskesmas maupun klinik mempersiapkan akreditasi maupun reakreditasi guna mendapatkan perolehan hasil yang maksimal dengan penerapan budaya mutu keselamatan pasien dan budaya perbaikan terus menerus. Bentuk kegiatan pendampingan akreditasi maupun reakreditasi diantaranya bimbingan penyusunan dokumen akreditasi sesuai instrumen akreditasi di masing-masing pokja. Dalam kegiatan pendampingan tidak hanya semata-mata hanya melengkapi dokumen seperti yang dimaksud di instrumen, tapi juga menjelaskan maksud,tujuan dan alasan pertanyaan di elemen penilaian serta kaitannya (cross reference) dengan bab yang lainnya. Hal ini agar akreditasi tidak sekedar menjadi siklus gebyar rutin tiap tiga tahunan tapi agar puskesmas juga memliki budaya perbaikan terus menerus dan budaya keselamatan pasien seperti yang diajarkan di instrumen akreditasi FKTP.
Bahana Mutu Pelayanan Konsultan (PT. BMPK) adalah sebuah perusahaan jasa yang bergerak di bidang konsultansi, survei dan pelatihan manajemen mutu. PT. BMPK merupakan transformasi dari lembaga Badan Mutu Pelayanan Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta (BMPK DIY), sebuah lembaga independen bidang mutu pelayanan kesehatan (dibentuk berdasarkan SK Gubernur DIY Nomor 116 Tahun 2004).
© 2024 PT. Bahana Mutu Pelayanan Konsultan. All Rights Reserved | powered by Jogja Web Center